Pengedaran Uang di Indonesia
Pengedaran Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan pengedaran Uang Rupiah mencakup distribusi Uang Rupiah dan layanan kas. Kegiatan distribusi Uang Rupiah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas di seluruh wilayah kerja Bank Indonesia baik dalam bentuk pengiriman uang (remise) dari KPBI ke KPwBI maupun pengembalian uang (retur) dari KPwBI ke KPBI. Sementara itu, kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penarikan dan penyetoran perbankan, termasuk Kas Titipan, serta penukaran uang rusak/cacat/lusuh kepada masyarakat melalui Kas Keliling dan kerja sama dengan perbankan dan/atau instansi lain.
Mekanisme distribusi uang Rupiah dilakukan dari Kantor Pusat Bank Indonesia kepada Kantor-kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwDN) yang berfungsi sebagai Kantor Depo Kas (KDK), dan untuk selanjutnya oleh KDK didistribusikan lagi kepada KPwDN lainnya. Moda transportasi utama yang digunakan adalah moda transportasi darat (truk dan kereta api) dan laut (kapal barang dan kapal penumpang). Dalam kondisi tertentu, moda transportasi udara (pesawat) juga digunakan untuk melakukan distribusi uang oleh Bank Indonesia. Untuk menjaga kelancaran distribusi uang, Bank Indonesia terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi seperti penyedia moda transportasi dan penyedia pengawalan dan pengamanan jalur distribusi.
Gambaran Umum Kebijakan Pengedaran Uang
Studi empiris menunjukkan bahwa volume uang tunai dalam komponen uang beredar di masyarakat masih merupakan bagian terbesar, yang digunakan untuk penyelesaian jenis-jenis transaksi pembayaran tertentu. Sebagai contoh, ratio jumlah uang tunai terhadap nilai total transaksi pembayaran yang terjadi di Kanada mencapai 35%-80%, di Thailand mencapai lebih dari 70%, dan di Inggris mencapai hampir 75%. Disamping untuk kebutuhan transaksi, masyarakat juga ingin memegang uang tunai karena integritas dari suatu mata uang antara lain tidak mudah terdepresiasi terhadap mata uang lainnya. Sementara bagi bank sentral, penggunaan uang kertas dan uang logam yang dimiliki negara merupakan suatu sumber pendapatan.
Secara umum, uang kartal di peredaran dikatakan sebagai autonomous liquidity factor. Permintaan uang oleh masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang sulit diduga perubahannya. Di samping itu, uang yang dipegang masyarakat berada di luar sistem perbankan sehingga sulit dikontrol oleh bank sentral secara langsung. Oleh karena itu, untuk memprediksikan berapa jumlah permintaan uang tunai oleh masyarakat dalam suatu periode sulit diperkirakan secara akurat. Untuk itu, bank sentral dibeberapa negara diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengelolaan uang.
Secara teori faktor-faktor utama yang dapat diidentifikasi sebagaifaktor yang mempengaruhi permintaan uang antara lain sebagai berikut:
- Kecepatan perputaran uang (Velocity of circulation)I
- Inflasie
- PertumbuhanProduk Domestik Bruto (PDB)K
- KondisiSistem Perbankan
- Pengaruh musiman
Kerangka Kebijakan Pengedaran Uang
Berkaitan dengan kebijakan pengedaran uang, secara umum arah dan tujuan kebijakan pengedaran uang adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang (uang kertas dan uang logam) dalam jumlah nominal yang cukup, menjaga kualitas uang layak edar, dan menanggulangi tindakan pemalsuan uang. Sebagaimana dikemukakan oleh Antti Heinone (2003), ada dua sasaran strategis dari kebijakan pengedaran uang, yaitu (1) menjaga kelancaran dan ketersediaan uang tunai secara efisien (Ensuring a smooth and efficient supply of cash) dan (2) memelihara integritas mata uang (Maintaining the integrity of the currency). Kebijakan pengedaran uang tidak hanya menyangkut aktivitas pengadaan dan distribusi uang, tetapi juga kegiatan yang berkaitan dengan kualitas dan penggunaan uang sehingga masyarakat memiliki kebanggaan untuk menggunakan mata uangnya sendiri.
Dalam rangka mencapai sasaran strategis sebagaimana dikemukakan di atas, langkah-langkah operasional perlu dirumuskan dalam kerangka kebijakan pengedaran uang yang menjadi acuan bagi lembaga atau badan yang ditunjuk sebagai otoritas pengelola pengedaran uang. Untuk pencapaian sasaran mengenai kelancaran dan ketersediaan uang yang efisien maka langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain sebagaiberikut:
1) Penetapan jumlah uang yang dibutuhkan dalam perekonomian.
Jumlah uang yang diedarkan harus disesuaikan dengan kebutuhan perekonomian. Apabila jumlah uang yang diedarkan lebih kecil dari kebutuhan maka akan menghambat kelancaran transaksi yang berdampak pada terganggunya kegiatan produksi dan investasi. Sebaliknya, apabila uang yang diedarkan melebihi kebutuhan, maka akan mengakibatkan naiknya harga-harga.
2) Pemetaan wilayah pengedaran uang.
Dalam rangka pengelolaan pengedaran uang, letak dan kharakteristik suatu daerah perlu dipertimbangkan. Daerah yang sulit dijangkau oleh alat angkutan biasanya membutuhkan stok uang yang lebih besar. Di samping itu, ada juga daerah yang memiliki kharakteristik khusus, misalnya lebih senang menggunakan uang seri atau pecahan tertentu.
3) Perhitungan jumlah uang lusuh/rusak.
Perhitungan jumlah uang lusuh/rusak merupakan faktor penting yang harus diperhitungkan dalam membuat rencana pencetakan uang.
4) Penyediaan stok uang yang optimal.
Perhitungan stok uang yang perlu dipelihara tidak hanya didasarkan pada kebutuhan pada kondisi normal, tetapi juga perlu dipertimbangkan kondisi darurat dan perlunya stok uang yang setiap saat harus tersedia.
Sumber acuan materi:
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://ipief.umy.ac.id/wp-content/uploads/2020/02/13.-Kebijakan-Pengedaran-Uang.pdf&ved=2ahUKEwje2ZuAi531AhViS2wGHRneDLMQFnoECBkQAQ&usg=AOvVaw2r3AOSBqAaTQMvNfDy3fI_
Semangat kak
BalasHapus