Kamis, 06 Januari 2022

Kebijakan Moneter

 BI: Kebijakan moneter pada 2022 akan fokus kepada stabilitas

Bank Indonesia (BI) akan mengarahkan kebijakan moneter pada 2022 kepada stabilitas setelah sebelumnya seluruh instrumen kebijakan bank sentral dikerahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan, kebijakan moneter tersebut terdiri dari stabilisasi nilai tukar rupiah melalui triple intervention yakni pasar spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Stabilisasi tersebut diperlukan untuk mengantisipasi dampak tapering off atau pengurangan pembelian aset Bank Sentral AS, The Fed yang kemungkinan dilakukan pada awal 2022. Selanjutnya, kebijakan moneter yang akan difokuskan kepada stabilitas yakni suku bunga rendah dan likuiditas longgar sampai munculnya indikasi awal kenaikan inflasi secara permanen.

Kemudian, melalui perubahan kebijakan moneter BI yang kemungkinan baru terjadi pada awal 2022 akan dimulai dari pengurangan likuiditas sebelum kenaikan suku bunga acuan. Ia melanjutkan, kebijakan stabilitas ini juga akan melalui penguatan sinergi kebijakan, khususnya dengan pemerintah, maupun Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kendati demikian, kebijakan makroprudensial masih akan tetap akomodatif pada 2022 yang meliputi, melanjutkan kebijakan makroprudensial longgar seperti Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Loan to Value (LTV) untuk mendorong kredit dan pertumbuhan ekonomi, serta melanjutkan inovasi kebijakan makroprudensial longgar lanjutan untuk mendorong sektor prioritas dan UMKM.

Begitu pula dengan kebijakan digitalisasi sistem pembayaran yang akan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, melalui akselerasi digitalisasi sistem pembayaran melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia, pengembangan infrastruktur FPMI dan operasional sistem pembayaran, serta efisiensi dan daya saing industri, termasuk pricing policy.



Sumber acuan materi:

https://www.google.com/amp/s/m.antaranews.com/amp/berita/2295908/bi-kebijakan-moneter-pada-2022-akan-fokus-kepada-stabilitas


Mengenal MMT (Modern Monetary Theory)

 Resesi global, terutama pasca pandemi COVID-19 nanti, diprediksikan akan terjadi paling cepat di tahun 2021, atau selambat-lambatnya dua tahun berikutnya. Setiap negara perlu segera merencanakan kerangka kebijakan umum yang dapat menjadi solusi dari resesi global ini. Banyak yang berpendapat bahwa MMT atau teori moneter modern dapat mengatasinya. Lantas, apa itu MMT (modern monetary theory)? 

Apa itu MMT (Modern Monetary Theory)? 

MMT atau teori moneter modern merupakan sebuah pendekatan dalam mengelola perekonomian. Teori ini dikembangkan sejak era 90-an oleh seorang pakar ekonomi Profesor Bill Mitchell dan beberapa orang akademisi asal Amerika Serikat seperti Profesor Randall Wray dan Stephanie Kelton, serta seorang bankir Warren Mosler. 

Masih belum dapat dipastikan apakah banyak masyarakat dan pemerintahan setuju dengan teori moneter modern ini. Namun, yang jelas teori yang mencetuskan ide untuk mencetak uang baru sebanyak-banyaknya guna menangani resesi global dalam waktu dekat ini telah menimbulkan polemik di antara para ekonom dunia. 

Landasan Modern Monetary Theory

Landasan dari MMT sebenarnya adalah teori ekonomi yang dicetuskan oleh seorang ekonom asal Inggris John Maynard Keynes di era 1930 hingga 1940-an. Mereka yang mengembangkan teori ini mengklaim diri mereka sebagai penerus teori ekonomi post-Keynessian yang kini dikenal sebagai teori moneter modern. Dalam modern monetary theory banyak dikupas mengenai pentingnya tindakan ekonomi baru yang tentunya sangat bertentangan dengan ekonomi konvensional yang berjalan di dunia saat ini. 

Gagasan utama dari MMT adalah bahwa pemerintah tidak perlu ragu atau takut akan munculnya defisit pada anggaran negara yang tinggi, inflasi, goyahnya nilai tukar mata uang, hingga pengeluaran yang terlalu besar untuk pemulihan ekonomi. Para pakar ekonomi pro-MMT menilai pemerintah dapat berperan besar dalam pengendalian masalah ekonomi, termasuk inflasi. 

Dalam asumsi MMT, pemerintah dapat mencetak uang baru sebanyak yang dibutuhkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi, UMKM, mengurangi beban utang luar negeri, serta tersedianya lebih banyak lapangan kerja. Sederhananya: dalam kondisi mendesak seperti resesi ekonomi, pilihan mencetak uang baru dinilai jauh lebih baik dibandingkan dengan kembali berutang pada bank dunia yang akan menambah beban utang negara yang sudah ada.  

Teori Ekonomi Konvensional di Mata Para Pendukung MMT

Masih mengenai apa itu mmt (modern monetary theory), para ekonom yang mendukung teori moneter modern berpendapat bahwa pencetakan uang baru tidak akan langsung menimbulkan inflasi dan mendevaluasi mata uang negara. Menurut mereka, teori ekonomi konvensional justru telah gagal memulihkan perekonomian dunia. Dampaknya, dunia investasi goyah, utang-utang semakin menumpuk, tingkat pengangguran kian tinggi, dan ekonomi secara keseluruhan kian memburuk. 

Berdasarkan penilaian para penggiat MMT, kegagalan itu terjadi karena masih banyak negara yang tetap menganut konsep stabilitas keuangan, takut menghadapi inflasi/hiperinflasi, serta takut mengatasi nilai tukar mata uang yang anjlok.

Namun, perlu diketahui bahwa risiko mencetak uang secara berlebihan juga bukan sekadar sebuah ancaman. Di tahun 2008 lalu, Zimbabwe pernah mengalami inflasi secara langsung akibat pencetakan uang baru secara berlebihan. Tidak tanggung-tanggung, inflasi yang dialami salah satu negara di benua Afrika itu pernah menembus angka 231 juta % pada saat itu.

Akibat kesewenang-wenangan Presiden Robert Mugabe yang saat itu mencetak uang baru demi mendanai kampanye politik pribadinya, inflasi tinggi pun terjadi dan tingkat pengangguran mencapai 94%. Pabrik-pabrik tutup bersamaan dengan suplai makanan yang semakin menipis. Harga-harga melambung tinggi karena stok berbagai produk di toko mana pun menjadi sangat langka. Kelaparan terjadi di mana-mana dan rakyat semakin miskin saja. Lebih jauh lagi, negara itu terpaksa menyederhanakan nilai nominal mata uang dengan menghilangkan 10 angka nol. Misalnya, 10 miliar Dollar Zimbabwe nilainya menyusut menjadi hanya 1 Dollar Zimbabwe.


Kritik Paul Krugman cs Atas Teori Cetak Uang MMT

Teori cetak uang yang digagas pendukung Teori Moneter Modern (MMT) menimbulkan kontroversi dan debat panas. MMT menjadi kontroversi karena sejumlah asumsinya bertentangan dengan asumsi-asumsi ekonomi konvensional saat ini.

MMT berasumsi setiap negara memiliki otoritas yang tidak dimiliki rumah tangga dan perusahaan, yakni mencetak uang. Mengelola satu negara tidak bisa disamakan dengan mengelola rumah tangga atau perusahaan yang punya banyak keterbatasan keuangan. Negara tidak.

Negara tidak perlu takut dengan defisit, inflasi, dan pelemahan nilai tukar. Negara bisa mencetak uang sebanyak dia perlukan untuk memenuhi tercapaianya tingkat pekerjaan penuh sehingga tidak ada lagi pengangguran. Negara bisa mengeluarkan uang (spending) untuk mengelola dan memajukan bisnis, UMKM, hingga pendapatan individu. Defisit sebesar apapun bukan ancaman. Pemerintah tidak lagi perlu meminjam uang dari luar negeri untuk membiayai defisitnya. MMT menilai dengan mencetak uang atas kedaulatannya sendiri maka pemerintah mengurangi beban utang luar negeri.

Teori ini sekilas terdengar indah dan serba-mudah. Namun, banyak celah yang menurut Paul Krugman --ekonom peraih Nobel Ekonomi-- membingungkan dan tidak konsisten. Dan, tentu, berbahaya.

Paul Krugman, Kenneth Rogoff, dan Larry Summers menyatakan MMT tidak masuk akal. Krugman menulis bahwa prinsip-prinsip di balik MMT adalah "tidak dapat dipertahankan" dan argumen yang dibuat oleh para pendukung MMT adalah tidak masuk akal dan menyesatkan. Menurut Rogoff, MMT adalah sebuah teori omong kosong berdasarkan pada beberapa kesalahpahaman mendasar. Larry Summers berpendapat bahwa merangkul Teori Moneter Modern adalah resep untuk bencana.


Penanganan Penyebaran Covid-19 Melalui Kebijakan PSBB

Kebijakan PSBB Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19

Kebijakan publik sejatinya adalah keputusan politik yang diambil oleh negara atau pemerintah untuk memecahkan masalah yang muncul di tengah masyarakat. Dalam perspektif manajemen, kebijakan publik dapat disebut sebagai sebuah keputusan atau strategi yang dipilih oleh manajemen untuk memecahkan atau mencapai suatu tujuan organisasi. Hal ini senada dengan pendapat Siagian (2004), 

bahwa strategi adalah serangkaian keputusan serta tindakan yang mendasar yang dibuat oleh manajemen puncak dan diterapkan kesemua jajaran dalam organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi. Dalam konteks organisasi negara, kebijakan publik idealnya adalah strategi yang berupa keputusan politik yang dihasilkan dari interaksi intensif antara para aktor pembuat kebijakan dalam mencari solusi pemecahan terhadap sebuah masalah publik. 

Namun kadangkala, proses interaksi antar aktor tersebut tidak dapat berlangsung optimal, disebabkan oleh waktu yang dibutuhkan oleh negara atau pemerintah dalam memilih alternatif kebijakan yang paling rasional untuk memecahkan masalah sangat terbatas. Dalam kasus seperti ini, biasanya karakteristik masalah yang akan dipecahkan membutuhkan tindakan cepat pemerintah dalam penanganannya. Misalnya, masalah-masalah publik yang bersifat kontijensi, seperti bencana alam, pandemik dan sebagainya. Pilihan kebijakan PSBB sebagai altrenatif kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia menjadi salah contoh dari hal itu. Realitas yang dihadapi, penyebaran Covid-19 yang terus berlangsung dalam lingkungan masyarakat membutuhkan instrumen kebijakan cepat dan rasional untuk mengendalikannya. Ini kemudian “memaksa” negara atau pemerintah mengambil alternatif kebijakan yang bersifat sentralistik. Dan pilihan kebijakan itu adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) bukan karantina wilayah atau lockdown.

Dengan pilihan kebijakan PSBB, masyarakat tetap bisa beraktifitas seperti biasa dalam memenuhi kebutuhannya. Artinya, dengan kebijakan PSBB masyarakat masih bisa beraktifitas, namun terbatas sebagaimana diatur dalam kebijakan PSBB. Berdasarkan data yang diperoleh dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebelum pelaksanaan PSBB menunjukkan total jumlah kasus positif corona di Indonesia mencapai 1.414 pasien, berdasarkan update per waktu 15.45 WIB, tanggal 30 Maret 2020. Sementara pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan mencapai 1.217 pasien. Dan baru 75 pasien yang sudah dinyatakan sembuh. Fakta ini, menjadi kondisi yang tidak dapat dihindari oleh negara atau pemerintah dalam memilih alternatif kebijakan dalam penanggulangan penyebaran Covid-19. Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebelum pelaksanaan PSBB menunjukkan total jumlah kasus positif corona di Indonesia mencapai 1.414 pasien, berdasarkan update per waktu 15.45 WIB, tanggal 30 Maret 2020. Sementara pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan mencapai 1.217 pasien. Dan baru 75 pasien yang sudah dinyatakan sembuh. Fakta ini, menjadi kondisi yang tidak dapat dihindari oleh negara atau pemerintah dalam memilih alternatif kebijakan dalam penanggulangan penyebaran Covid-19.




Sumber acuan materi:

https://www.akseleran.co.id/blog/apa-itu-mmt/

https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/qaoo27318

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://jlp.puslitbang.polri.go.id/jlp/LitbangPOLRI/article/download/147/127/&ved=2ahUKEwidnteYuZ31AhVUjeYKHXvxDRgQFnoECAUQAQ&usg=AOvVaw33-hhVDG8ZN_B7fMccaTNO

Apa itu Sistem Moneter Islam?

Perbedaan sistem moneter konvensional dengan sistem moneter Islam

Ekonomi Moneter merupakan suatu cabang ilmu ekonomi yang membahas tentang peranan uang dalam mempengaruhi tingkat harga-harga dan tingkat kegiatan ekonomi dalam suatu Negara yang bertujuan untuk menjaga tingkat kestabilan harga dan juga mengatur tingkat tinggi rendahnya inflasi. Ekonomi moneter merupakan salah satu instrument penting dalam perekonomian modern.

Dalam ekonomi modern terdapat dua kebijakan perekonomian yang di jadikan istrumen oleh pemerintah dalam menstabilkan perekonomian suatu Negara. Yang pertama adalah kebijakan fiksal, yaitu kebijakan yang di ambil pemerintah untuk membeanjakan pendapatannya dalam merealisasi tujuan-tujuan ekonomi.  Yang kedua adalah kebijakan moneter, yaitu langkah pemerintah untuk mengatur penawaran dan tingkat bunga.

Ada dua jenis system moneter, yaitu system moneter konvensional dan system moneter islam. Keduanya mempunyai tujuan yang sama, yaitu menjaga stabilitas sehingga pertumbuhan ekonomi yang merata yang di harapkan dapat tercapai. Hanya saja dalam ekonomi moneter islam terjadi penghapusan bunga dan penerapan LPS. Dalam tulisan ini saya sebagai penulis akan menyajikan konsep-konsep dasar ekonomi moneter konvensional dan ekonomi moneter islam.

Dalam pandangan  ekonomi konvensional maka tujuan memegang uang terdiri dari tiga keinginan, Pertama,yaitu tujuan transaksidalam rangka membayar pembelian-pembelian yang akan mereka lakukan. Kedua, tujuan berjaga-jaga sebagai alat untuk menghadapi kesusahan yang mungkin timbul dimasa yang akan dating. Ketiga, tujuan spekulasi dimana pelaku ekonomi dengan cermat mengamati tingkat bunga yang berlaku saat itu. jika menguntungkan bila di bandingkan investasi maka masyarakat cenderung mendepositokan uangnya, dengan harapan mendapat imbalan bunga.

Dalam ekonomi moneter konvensional maka tidak bisa dipisahkan dengan kebijakan moneter. Bentuk kebijakan moneter ini terdiri dari kebijakan moneter kuantitatif dan kebijakan moneter kualitatif. Kebijakan moneter kuantitatif merupakan suatu kebijakan umum yang bertujuan untuk mempengaruhi jumlah penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian. Yang terdiri dari operasi pesar terbuka, mengubah tingkat bunga dan tingkat disconto, dan mengubah tingkat cadangan minimum. Sedangkan kebijakan moneter kualitatif dapat berupa pengawasan pinjaman secara kolektif, pembujukan moral, dan mengambil asumsi.

Dalam pandangan  ekonomi moneter islam, tidak mengutamakan suku bunga. Bahkan sejak zaman rosulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, kebijakan moneter dilaksanakan tanpa menggunakan instrument bunga sama sekali. Sedangkan dalam pandangan kebijakan moneter konvensional bunga ini menjadi hal yang sangat dominan bias di lihat dari fungsi uang dalam kebijakan ekonomi moneter salah satunya adalah tujuan spekulasi. Maka tujuan memegang uang dalam pandangan ekonomi moneter islam terdiri dari dua keinginan, yaitu tujuan transaksi dan tujuan berjaga-jaga.

Selain melarang riba, ekonomi moneter islam juga melarang penumpukan harta atau bisa juga di sebut iktinaz. Iktinaz memang jarang di bahas dalam masalah perekonomian dan lebih terfokus kepada pembahasan riba. Tapi iktinaz juga sangat berpengaruh pada keuangan suatu Negara.  

Islam secara tegas melaraang praktik penimbunan uang. Praktik ini adalah praktik yang sangat merusak, sama halnya dengan riba. Menurut imam Al-Ghazali, fitrah uang adalah Allah menciptakan uang adalah untuk di transaksikan, bukan hanya di simpan. Pada QS At-Taubah, 9 : 34-35 di jelaskan praktik apa yang dapat dikatakan sebagai praktik iktinaz. 

Yaitu mereka yang hanya menyimpan uang mereka dan tidak mengeluarkan harta mereka untuk di nafkahkan pada jalan Allah. Praktik iktinaz lainnya adalah mencetak emas dan perak untuk di jadikan ornament-ornamen penghias gedung dimana emas dan perak kala itu adalah mata uang. Hal itu juga mendapat perhatian iman Al-Ghazali sehingga beliau juga melaknat praktik itu sebab bertentangan dengan fitrah fungsi uang.

Iktinaz sebenarnya memiliki hubungan dengan riba. Kembali kepada pembahasan bahwa banyak kajian ekonomi islam yang terfokus pada riba. Kajian-kajian tersebut mengkaji riba dimana riba berada disisi penawaran pada kurva penawaran uang. Pada system moneter, penawaran uang dan permintaan uang bersama-sama menentukan jumlah uang beredar serta harga dari uang tersebut. 

Penawaran uang adalah berapa jumlah uang yang di berikan atau di sediakan. Sebagai contoh bank sentral mencetak uang bertambah sehingga jumlah uang beredar juga bertambah. Contoh lain adalah ketika bank umum menyalurkan kredit pinjaman. Bagaimana kredit di salurkan, bagaimana uang di cetak, bagaimana system perbankan bekerja didalam penyediaan uang, adalah cakupan dari pembahasan riba. Padahal iktinaz juga penting.


LIBOR

London Interbank Offered Rate (LIBOR) merupakan suku bunga referensi yang merepresentasikan indikasi suku bunga pinjam-meminjamkan antarbank. LIBOR banyak digunakan sebagai suku bunga referensi dalam kontrak kredit dengan suku bunga mengambang maupun transaksi derivatif suku bunga, seperti interest rate swap dan cross currency swap.

Dalam perkembangannya, LIBOR yang dibentuk berdasarkan kuotasi menimbulkan banyak kasus manipulasi yang merugikan pelaku pasar, seperti yang dilakukan oleh 8 (delapan) panel bank LIBOR saat krisis keuangan global tahun 2008. Untuk memperbaiki integritas LIBOR, Financial Conduct Authority (FCA) UK mengalihkan administrasi LIBOR dari British Bankers Association (BBA) kepada Intercontinental Exchange Benchmark Administration (IBA) pada tahun 2014. Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup untuk mengembalikan kepercayaan pasar terhadap LIBOR. Sehingga, pada tanggal 27 Juli 2017, FCA mengumumkan bahwa panel bank tidak lagi diwajibkan untuk men-support LIBOR setelah tanggal 31 Desember 2021. Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2021, FCA dan IBA secara resmi mengumumkan tanggal diskontinuitas LIBOR.

Merespon pengumuman FCA, 5 (lima) otoritas dari masing-masing negara mata uang LIBOR menetapkan suku bunga referensi alternatif (Alternative Reference Rate/ARR) pengganti LIBOR, yakni SOFR (USD), SONIA (GBP), €STR (EUR), TONA (JPY), dan SARON (CHF). Kelima otoritas sepakat memilih ARR berupa rata-rata tertimbang suku bunga transaksi dengan jangka waktu overnight. 

Diskontinuitas LIBOR mengharuskan pelaku pasar untuk bertransisi menggunakan suku bunga referensi alternatif (ARR). Namun, perbedaan karakteristik antara ARR dengan LIBOR membuat pelaku pasar harus melakukan beberapa penyesuaian, terutama terkait pengaturan fallback pada kontrak eksisting. Penyesuaian yang harus dilakukan pelaku pasar diantaranya meliputi pembentukan Term Structure dari ARR, penetapan Spread Adjustment, dan penyesuaian waktu penetapan suku bunga (Notice of Payment).

Untuk memastikan kelancaran proses transisi LIBOR, National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) melalui publikasi white paper ini memberikan informasi yang dapat digunakan oleh pelaku pasar dalam mempersiapkan proses transisi. Informasi ini disusun berdasarkan rekomendasi dan best practice yang menjadi referensi perbankan internasional, meliputi antara lain terkait strategi komunikasi, identifikasi dan validasi eksposur, persiapan operasional, teknologi dan pelaporan, dan manajemen risiko. 

NWGBR merekomendasikan atau menyarankan pelaku pasar yang memiliki eksposur terhadap LIBOR untuk melakukan hal-hal berikut:

1. Menggunakan suku bunga referensi (ARR) pada kontrak keuangan baru sesuai anjuran otoritas masing-masing negara mata uang LIBOR dengan mempertimbangkan beberapa opsi ARR yang sesuai.

2. Membentuk tim transisi LIBOR untuk memastikan kelancaran proses transisi, baik dari sisi tata kelola, manajemen risiko, prosedur, sistem informasi, legal, dan akuntansi, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

3. Melakukan negosiasi kontrak-kontrak outstanding dengan debitur atau pihak lawan (counter party) untuk menyepakati klausul fallback, antara lain mengenai trigger event, suku bunga referensi pengganti dan notice of payment.

4. Menggunakan fallback clause language dari market standard yang berlaku secara global, misalnya ISDA Fallback Protocol atau Asia Pacific Loan Market Association (APLMA).

5. Mengikuti terus perkembangan proses transisi LIBOR.


Kebijakan Moneter Islam

Kebijakan moneter atau politik moneter merupakan politik  negara dalam menentukan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan dalam lapangan keuangan negara. Secara lebih khusus kebijakan moneter mempunyai pengertian sebagai tindakan makro pemerintah melalui bank sentral dengan cara mempengarui penciptaan uang. Dengan mempengaruhi proses penciptaan uang, pemerintah bisa mempengaruhi jumlah uang beredar, yang selanjutnya pemerintah bisa mempengaruhi pengeluaran investasi, kemudian mempengaruhi permintaan agregeat dan akhirnya tingkat harga seehingga tercipta kondisi ekonomi sebagaimana yang dikehendaki.

Kebijakan moneter dalam Islam berbijak pada prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam sebagai berikut ; (a) Kekuasaan tertinggi adalah milik Alloh dan Allohlah pemilik yang absolut. (b) Manusia merupakan Pemimpin (kholifah) di bumi, tetapi bukan pemilik yang sebenarnya. (c) Semua yang dimiliki dan didapatkan oleh manusia adalah karena seizin Alloh, dan oleh karena itu saudara-saudaranya yang kurang beruntung memiliki hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudara-saudaranya yang lebih beruntung. (d) Kekayaan tidak boleh ditumpuk terus atau ditimbun. (e) Kekayaan harus diputar. (f) Menghilangkan jurang perbedaaan antara individu dalam perekonomian, dapat menghapus konflik antar golongan. (g) Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu, termasuk bagi anggota masyarakat yang miskin. Dalam aspek teknis, kebijakan moneter Islam harus bebas dari unsur riba dan bunga bak. Dalam Islam riba, yang termasuk didalamnya bunga bank diharamkan secara tegas. Dengan adannya pengharaman ini maka bunga bank yang dalam ekonomi kapitalis menjadi instrument utama manajemen moneter menjadi tidak berlaku lagi. Menejement moneter dalam Islam didasarkan pada prinsip bagi hasil.



Sumber acuan materi:
https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/yuliamys/59b4dcf508e6ba4e3400b902/perbedaan-konsep-ekonomi-moneter-konvensional-dan-konsep-ekonomi-moneter-islam
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/moneter/pasar-keuangan/Documents/Panduan-Transisi-LIBOR.pdf&ved=2ahUKEwi3246Ps531AhWSjeYKHRs9CTIQFnoECBkQAQ&usg=AOvVaw04QChcZWuSzZwBtUlQn34d
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/justicia/article/download/142/104&ved=2ahUKEwjNi_G7tJ31AhXo6XMBHdibB24QFnoECDIQAQ&usg=AOvVaw3DJ_ZiWPl9OXMJV7kIEkik

Sistem Pembayaran

Apa Itu Sistem Pembayaran?

Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran lahir bersamaan dengan lahirnya konsep 'uang' sebagai media pertukaran (medium of change) atau intermediary dalam transaksi barang, jasa dan keuangan. Pada prinsipnya, sistem pembayaran memiliki 3 tahap pemrosesan yaitu otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (settlement).

1. Sistem Pembayaran Tunai

Secara garis besar sistem pembayaran dibagi menjadi dua yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar terletak pada instrumen yang digunakan. Sistem pembayaran tunai menggunakan uang kartal (uang kertas dan logam) sebagai alat pembayaran. 

2. Sistem Pembayaran Non Tunai

Sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai, instrumen yang digunakan berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, maupun uang elektronik (card based dan server based). Cakupan sistem pembayaran non tunai dikelompokkan menjadi 2 jenis transaksi yaitu transaksi nilai besar (wholesale) dan transaksi ritel.

Transaksi nilai besar memiliki karakteristik transaksi yang bersifat penting dan segera (urgent), meliputi transaksi antar bank, transaksi di pasar keuangan atau transaksi dengan nilai ticket size ≥ Rp1 Miliar. Infrastruktur yang digunakan untuk memroses aktivitas transaksi ini adalah Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Sedangkan transaksi ritel meliputi transaksi antar individu dengan nilai ticket size < Rp1 Miliar dengan karakteristik bernilai kecil dan relatif tinggi frekuensinya. Infrastruktur yang digunakan untuk memroses aktivitas transaksi ini adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). ​


Perkembangan Kebijakan Sistem Pembayaran

Orientasi kebijakan dan pengembangan sistem pembayaran mulai bergeser sejak 1 dekade terakhir, dari pengembangan infrastruktur sistem pembayaran yang dioperasikan langsung oleh Bank Indonesia menuju penataan rezim regulasi dan kelembagaan industri sistem pembayaran, khususnya sistem pembayaran ritel yang tidak terlepas dari dampak menguatnya arus digitalisasi.


Dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi, Bank Indonesia berkomitmen untuk menyediakan uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat. Proses distribusi uang Rupiah terus diperkuat agar perekonomian dapat terus tumbuh secara merata. Struktur jaringan distribusi uang dioptimalkan dengan pengiriman melalui 12 depo kas sebagai hub ke seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia.

Bank Indonesia juga bekerja sama dengan POLRI dan TNI dalam mengawal dan mengamankan jalur distribusi uang di seluruh wilayah NKRI. Layanan kas titipan juga terus ditingkatkan bersinergi dengan perbankan, termasuk mempercepat penarikan uang tidak layak edar. Pembukaan kas titipan diprioritaskan bagi daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses dan jarak ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Layanan kas prima juga tetap dilakukan pada saat terjadi kondisi darurat atau bencana agar aktivitas perekonomian dapat berjalan. ​


Quick

Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjag​a keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Ketentuan QRIS

QRIS mengakomodir 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional. 

Para Pihak dalam Pemrosesan Transaksi QRIS

Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository. Yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer. PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Sumber Dana Transaksi QRIS

Transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based. Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.

Jenis Pembayaran menggunakan QRIS

1. Merchant Presented Mode (MPM) Statis

Paling mudah, merchant cukup memajang satu sticker atau print-out QRIS dan gratis. Pengguna hanya melakuk​an scan, masukkan nominal, masukkan PIN dan klik bayar. Notifikasi transaksi langsung diterima pengguna ataupun merchant. QRIS MPM Statis sangat cocok bagi usaha mikro dan kecil.

2. Merchant Presented Mode (MPM) Dinamis

QR dikeluarkan melalui suatu device seperti mesin EDC atau smartphone dan gratis. Merchant harus me-masukkan nominal pembayaran terlebih dahulu, kemudian pelanggan melakukan scan QRIS yang tampil atau tercetak. QRIS MPM Dinamis sangat cocok untuk merchant skala usaha menengah dan besar atau dengan volume transaksi tinggi.

3. Customer Presented Mode (CPM) (sedang dalam tahap ujicoba)

Pelanggan cukup menunjukkan QRIS yang ditampilkan dari aplikasi pembayaran pelanggan untuk discan oleh merchant. QRIS CPM lebih ditujukan untuk merchant yang membutuhkan kecepatan transaksi tinggi seperti penyedia transportasi, parkir dan ritel modern.




Sumber acuan materi:

https://www.bi.go.id/QRIS/default.aspx

https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/default.aspx


Lembaga Keuangan Internasional, Neraca Pembayaran, Standar Moneter Internasional dan Kurs Valuta Asing

Lembaga Keuangan Internasional

Lembaga keuangan internasional telah dibentuk untuk menangani masalah keuangan internasional berbentuk pinjaman dan bantuan lainnya. Dukungan dari lembaga keuangan internasional bersifat fleksibel yang berarti memiliki jangka waktu pelunasan relatif lama dengan suku bunga rendah. Bantuan internasional juga diberikan untuk tujuan komersial, dalam banyak kasus biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan swasta.

Ada beberapa lembaga keuangan internasional yang terkait dengan lembaga perbankan di Indonesia, walaupun di Indonesia peranan lembaga keuangan internasional tersebut banyak dirasakan oleh sektor pemerintahan. Sektor swasta (perbankan) pun dapat merasakan pentingnya peranan yang dimainkan namun melalui lembaga-lembaga tersebut.

  • Pengertian lembaga keuangan internasional

Lembaga keuangan internasional adalah lembaga keuangan yang didirikan di beberapa negara yang mentaati pada hukum internasional. Berfungsi sebagai perantara pemegang ekuitas dan pasar obligasi yang bertanggung jawab untuk menyalurkan dana investor kepada perusahaan yang membutuhkan dananya. Pemilik atau pemegang saham biasanya adalah pemerintah suatu negara, meskipun organisasi internasional lain dan entitas lain dapat bertindak sebagai pemegang saham. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak sebagai lembaga yang menyediakan layanan keuangan untuk nasabahnya.

  • Tujuan lembaga keuangan internasional, antara lain:

- Membantu negara-negara asia dalam mengkoordinasikan kebijakan rencana pembangunan agar dapat merangsang ekonomi dan memperluas ekspansi perdagangan luar negeri.

- Memberikan prioritas khusus pada penggunaan sumber daya yang tersedia untuk mengembangkan negara berkembang.

- Memberikan dukungan teknis untuk persiapan, pembiayaan dan pelaksanaan berbagai proyek pembangunan termasuk penyusunan proposal proyek.


Bentuk-bentuk lembaga keuangan internasional tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Bank dunia, IMF, dan IDB.

Bank Dunia

Bank Dunia adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan lembaga keuangan multilateral yang memberikan pinjaman kepada negara berkembang untuk program investasi bertujuan agar mengurangi kemiskinan. Bank Dunia didirikan sebagai generasi baru organisasi investasi internasional untuk menyediakan atau menjamin kredit dalam pertumbuhan produksi dan proyek-proyek rekonstruksi. Pinjaman akan digunakan untuk program pembangunan yang lebih umum, termasuk pembangkit listrik, jalan, kereta api, pembangunan pelabuhan, pembangunan saluran pipa gas alam, telekomunikasi, pertanian industri, pasokan air, pendidikan, dan dalam beberapa kasus pendapatan.

Dana moneter internasional (IMF)

Dana Moneter Internasional (IMF) adalah Sebuah organisasi internasional yang mengawasi sistem keuangan global untuk kebijakan makroekonomi yang mempengaruhi negara anggota, diutamakan dalam kepatuhan terhadap nilai tukar dan neraca pembayaran. Salah satu tujuan pembentukan IMF adalah untuk mendirikan lembaga-lembaga dalam mempromosikan kerjasama moneter internasional dan mengembangkan perdagangan dan investasi dunia.

Islamic Development Bank/Bank Pembangunan Islam (IBD)

Islamic Development Bank (IDB) adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan berdasarkan The Declaration of Intent yang dikeluarkan oleh Pertemuan Menteri Keuangan Negara Islam di Jeddah pada tahun 1973, IDB merupakan cabang keuangan dari Organization of The Islamic Conference (OIC). 


Neraca Pembayaran

  • Pengertian Neraca Pembayaran

Neraca pembayaran (balance of payment /BOP) adalah catatan yang dilakukan secara sistemik atas keseluruhan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain yang berupa perdagangan barang dan jasa, transfer keuangan, dan moneter antara penduduk Indonesia dengan penduduk luar negeri selama satu periode tertentu.

Sedangkan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) neraca pembayaran berarti perbandingan penerimaan uang antara dua negara (dalam perdagangan dunia); daftar perkiraan yang terperinci tentang transaksi perdagangan yang diselenggarakan oleh negara dalam jangka waktu tertentu.

Secara sederhana, neraca pembayaran merupakan suatu catatan sistematis dalam transaksi ekonomi (perdagangan internasional) yang dilakukan dalam jangka waktu satu periode.

  • Transaksi Neraca Pembayaran

Di Indonesia transaksi neraca pembayaran dikelompokkan menjadi tiga, yaitu transaksi berjalan, transaksi modal, dan transaksi finansial. Setiap transaksi memiliki peranannya masing-masing. Simak penjelasan tiga jenis transaksi neraca pembayaran sebagai berikut:

1. Transaksi berjalan

Transaksi berjalan adalah transaksi yang berkaitan dengan ekspor dan impor berupa barang dan jasa dalam kurun waktu satu tahun. Transaksi berjalan terdiri dari neraca perdagangan (transaksi barang), transaksi jasa, pendapatan primer, dan pendapatan sekunder. Namun, pada umumnya transaksi berjalan digunakan untuk menilai atau mengukur neraca perdagangan.

a. Transaksi barang

Transaksi barang meliputi transaksi ekspor dan impor barang yang digolongkan menjadi migas dan non migas. Karena adanya proses penerimaan pembayaran maka semua ekspor barang termasuk ke dalam transaksi kredit. Sedangkan impor barang termasuk ke dalam transaksi debit karena menimbulkan kewajiban pembayaran kepada negara lain.

Dalam investasi luar negeri, jika nilai ekspor melampaui nilai impor maka negara akan mengalami surplus neraca perdagangan atau mendapatkan hasil positif (+). Namun, jika nilai impor melebihi nilai ekspor maka negara mengalami defisit atau kerugian neraca perdagangan karena memiliki pengurangan (-).

b. Transaksi jasa

Transaksi jasa meliputi penyediaan jasa dilakukan oleh penduduk Indonesia kepada penduduk luar negeri (ekspor) dan penduduk luar negeri kepada penduduk Indonesia (impor). Transportasi internasional dan perjalanan (travel) merupakan bagian dari transaksi jasa.

c. Pendapatan primer

Pendapatan primer terdiri atas penerimaan dan pembayaran. Sedangkan pendapatan primer itu sendiri dapat diartikan sebagai perolehan atau hasil yang berasal dari penyediaan faktor produksi tenaga kerja dan modal finansial. Yang termasuk ke dalam pendapatan primer berupa dividen (kupon, diskon, bunga).

d. Pendapatan sekunder

Pendapatan sekunder terdiri atas penerimaan dan pembayaran. Yang termasuk ke dalam pendapatan sekunder berupa transfer penghasilan atau remitansi TKA/TKI dan transfer-transfer lainnya (hadiah, hibah, jasa, uang)

2. Transaksi modal

Transaksi modal biasanya dipakai untuk mencatat hasil bersih yang diperoleh dari transaksi pengeluaran dan pendapatan modal. Transaksi modal terdiri dari aset tetap dan hibah investasi. Sebagian besar transaksi modal berupa transfer modal.

Transaksi modal kurang memiliki kontribusi dalam neraca pembayaran sehingga transaksi ini tidak begitu sering digunakan. Transaksi modal mempunyai dua unsur, yaitu transfer modal dan aset non keuangan non produksi.

Transaksi modal dihitung dengan cara niali menjumlahkan nilai bersih yang diperoleh dari transfer modal dan aset non produced non financial assets. Kemudian, sisi kredit diwakili oleh transaksi aliran modal masuk (capital inflow transaction), sementara itu, sisi debit diwakili oleh transaksi aliran modal keluar.

3. Transaksi finansial

Transaksi finansial adalah transaksi yang memberitahukan perubahan kepemilikan aset dan kewajiban finansial luar negeri dalam waktu satu periode. Adapun kategori-kategori yang ada di transaksi finansial, yaitu investasi langsung, investasi portofolio, derivatif finansial, dan investasi lainnya. Agar lebih jelas simak penjelasan tentang kategori-kategori transaksi finansial sebagai berikut:

a. Investasi langsung (Direct Investment)

Investasi langsung adalah investasi yang dilakukan investor dengan menanamkan modalnya yang bertujuan untuk berinvestasi dalam jangka panjang di suatu perusahaan Indonesia atau luar negeri. Modal yang semestinya ditanam cukup besar sekitar 10% dari total modal perusahaan.

b. Investasi portofolio (Portfolio Investment)

Investasi portofolio adalah investasi yang keuntungannya didapatkan dari investasi di surat-surat berharga. Investasi ini bersifat jangka pendek.

c. Derivatif finansial

Derivatif finansial adalah dokumen yang berisi tentang pencatatan derivatif yang didapatkan dari instrumen finansial yang meliputi option (warrant) dan derivatif lainnya (forward, future, dan swap).

d. Investasi lainnya

Yang termasuk ke dalam investasi lainnya adalah semua jenis finansial yang tidak termasuk ke dalam tiga kategori sebelumnya. Pada sisi kewajiban, sebagian besar investasi lainnya meliputi pinjaman luar negeri baik itu pemerintah atau swasta dan hutang dagang (trade credit) yang didapatkan dari eksportir barang dan jasa di luar negeri.

Sedangkan, pada sisi aset, investasi lainnya berupa simpanan penduduk yang ada di perbankkan luar negeri dan piutang dagang eksportir Indonesia kepada pembeli di luar negeri.

  • Jenis-Jenis Neraca Pembayaran

Pada dasarnya neraca pembayaran terdiri dari debit dan kredit. Pada neraca pembayaran, kredit berfungsi untuk mencatat semua transaksi yang menghasilkan devisa atau memberikan tagihan terhadap luar negeri.

Sedangkan, debit berfungsi untuk mencatat semua transaksi yang berkaitan dengan pengurangan jumlah devisa karena. Pengurangan jumlah devisa yang ada pada debit diperoleh dari pembayaran atau yang memunculkan utang terhadap luar negeri.

Neraca pembayaran terbagi menjadi tiga jenis, yakni neraca pembayaran defisit, neraca pembayaran surplus, dan neraca pembayaran seimbang. Berikut penjelasan tentang tiga jenis neraca pembayaran tersebut.

1. Neraca Pembayaran Defisit

Neraca pembayaran defisit adalah neraca yang menandakan bahwa nilai impor lebih besar daripada nilai ekspor. Jika suatu negara terus-menerus mengalami defisit maka sektor keuangan berjalan lambat sehingga pertumbuhan ekonomi sulit untuk berkembang.

2. Neraca Pembayaran Surplus

Neraca pembayaran surplus adalah neraca yang menandakan bahwa transaksi debit atau jumlah yang harus dibayarkan ke luar negeri lebih kecil daripada penerimaan dari luar negeri (transaksi kredit). Secara sederhana, neraca pembayaran surplus dapat diartikan seperti jumlah pemasukan lebih besar daripada jumlah pengeluaran yang dilakukan oleh suatu negara.

3. Neraca Pembayaran Seimbang

Neraca pembayaran seimbang adalah neraca yang menunjukkan bahwa transaksi pembayaran ke luar negeri (transaksi debit) jumlahnya sama dengan penerimaan dari luar negeri (transaksi kredit). Jika suatu negara ingin meningkatkan pendapatan (surplus) maka perlu menurunkan nilai impor sekaligus menaikkan atau menambahkan nilai ekspor.

 

Standar moneter internasional

Pengertian standar moneter internasionalStandar adalah kesepakatan-kesepakatan yang telah didokumentasikanyang di dalamnya terdiri antara lain mengenai spesifikasi-spesifikasi teknis ataukriteria-kriteria yang akurat yang digunakan sebagai peraturan, petunjuk, ataudefinisi-definisi tertentu untuk menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasasesuai dengan yang telah dinyatakan. Standar moneter adalah sistem moneteryang didasarkan atas standar nilai uang artinya bahwa uang merupakan alat pembayaran yang sah untuk melakukan segala transaksi ekonomi. Standarmoneter adalah sistem moneter yang didasarkan atas standar nilai uang, termasukdi dalamnya peraturan tentang ciri-ciri/sifat-sifat dari uang, pengaturan tentang jumlah uang yang beredar (baik logam maupun kertas), ekspor-impor logammulia serta fasilitas bank dalam hubungannya dengan demand deposit (simpananyang setiap saat dapat diambil).

Tanpa uang kita akan kesulitan dalam bertransaksi di masyarakat, danternyata jumlah uang yang beredar pun mempengaruhi kemakmuran masyarakatsuatu negara. Standar moneter pada hakekatnya bisa dikategorikan menjadi duagolongan yaitu;

a. Standar Barang (Commodity Standard) 

Standar barang (Commodity standard) merupakan sistem moneter dimana nilai uang dijamin atau didasarkan pada seberat barang tertentu, contohnya;emas dan atau perak. Diartikan sebagai system moneter dimana nilai/tenaga beliuang dijamin sama dengan seberat barang tertentu (emas, perak, dan seterusnya).Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan seberat barang tertentu (emas, perak, dan seterusnya) yang ditentukan oleh Pemerintah. Standar barang ini dapatdiklasifikasikan sebagai berikut:

1. Standar Emas

Standar emas didefinisikan sebagai suatu sistem moneter di mana suatu bangsa mengucapkan (menyatakan) kesatuan moneternya dengan emas, bebasmenjual-belikan emas dengan harga yang pasti dan mengijinkan orang-oranguntuk mengimpor dan mengekspor emas tanpa batas.

2. Standar perak 

Standar perak adalah suatu sistem standar moneter dimana suatu bangsamemperjual belikan perak dengan harga yang pasti dan mengizinkan seseoranguntuk mengimpor atau menekspor perak tanpa batas. Standar perak mempunyaikebikan dan kebueukan yang sama dengan emas.

3. Standar Logam Kembar (Bimetallism Standard)

Standar logam kembar (bimetallism standard) adalah suatu sistem peredaraan uang yang didasarkan pada dua jenis mata uang yaitu mata uangstandar emas dan mata uang srandar perak. Besarnya perbandingan mata uangemas dan mata uang perak ditentukan oleh pemerintah dengan melalui undang-undang. 

b. Standar kepercayaan (fiat standard)

Standar kepercayaan merupakan sistem moneter dimana nilai uangtidak dijamin dengan seberat tertentu barang, tetapi kepercayaan masyarakat dapatmenerima uang sebagai alat pembayaran yang sah. Standard kepercayaanmeliputi:

1. Standar Kertas 

Sistem keuangan di mana uang kertas berlaku sebagai alat tukar ataualat pembayaran yang sah dan tak terbatas, akan tetapi tidak ditukarkan denganemas dan perak pada bank sirkulasi.

2. Uang Giral

Deposito di Bank yang dapat setiap saat ditarik (dengan cek) dapatdikategorikan sebagai uang. Mengapa? Karena pertama, depositoini dapatdigunakan sebagai alat pembayaran. Caranya, pembayaran ini dilakukan denganmenulis cek, yakni transfer deposito dari si penulis atau pembayar kepada si penerima pembayaran. Kedua Deposito ini dapat dipakai sebagai alat penumpukkekayaan.

3. Uang Kuasi

Uang kuasi terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekeningvaluta asing milik swasta domestik. Apabila kriteria uang didasarkan padafungsinya, maka sebenarnya tabungan ini tidak masuk dalam pengertian uang. Namun, ada yang berpendapat bahwa seseorang itu dapat mewujudkankekayaannya dalam bervagai bentuk seperti : tanah, rumah, uang, perhiasan, dan bahkan berbentuk tabungan.


Kurs

Kurs salah satu istilah yang sering digunakan dalam bidang keuangan dan dikenal dengan sebutan nilai tukar (exchange rate). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kurs adalah nilai mata uang yang dimiliki sebuah negara yang dinyatakan dengan nilai mata uang negara yang lain.

Secara umum, kurs dapat diartikan sebagai harga nilai mata uang yang dapat diukur dengan nilai mata uang luar negeri serta bisa dibeli atau ditukar dengan mata uang lain.

Pengertian Valuta Asing

Valuta asing dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti mata uang asing yang digunakan dalam perdagangan internasional. Valas juga termasuk ke dalam salah satu bagian devisa.

Secara sederhana, valuta asing atau biasa disebut dengan valas adalah mata uang asing yang diakui dan bisa diterima oleh negara lain. Valuta asing dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah saat melakukan transaksi ekonomi internasional atau perdagangan internasional.

Mata Uang Yang Aktif di Valuta Asing

Nilai mata uang asing akan selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Pada umumnya, mata uang yang memiliki nilai jual paling tinggi akan diperjualbelikan di dalam forex. Apa itu forex? Forex merupakan akronim dari foreign exchange yang memiliki arti yaitu suatu transaksi pertukaran mata uang.




Sumber acuan materi:

https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/nendenyuniasti8201/60cb3c5295a0ab2fb4243982/peran-lembaga-keuangan-internasional

https://id.scribd.com/document/439603795/Standar-moneter-internasional-docx

https://www.google.com/amp/s/www.gramedia.com/literasi/neraca-pembayaran/amp/

Pengedaran Uang di Indonesia

 Pengedaran Uang di Indonesia

Pengedaran Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan pengedaran Uang Rupiah mencakup distribusi Uang Rupiah dan layanan kas. Kegiatan distribusi Uang Rupiah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas di seluruh wilayah kerja Bank Indonesia baik dalam bentuk pengiriman uang (remise) dari KPBI ke KPwBI maupun pengembalian uang (retur) dari KPwBI ke KPBI. Sementara itu, kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penarikan dan penyetoran perbankan, termasuk Kas Titipan, serta penukaran uang rusak/cacat/lusuh kepada masyarakat melalui Kas Keliling dan kerja sama dengan perbankan dan/atau instansi lain.

Mekanisme distribusi uang Rupiah dilakukan dari Kantor Pusat Bank Indonesia kepada Kantor-kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwDN) yang berfungsi sebagai Kantor Depo Kas (KDK), dan untuk selanjutnya oleh KDK didistribusikan lagi kepada KPwDN lainnya. Moda transportasi utama yang digunakan adalah moda transportasi darat (truk dan kereta api) dan laut (kapal barang dan kapal penumpang). Dalam kondisi tertentu, moda transportasi udara (pesawat) juga digunakan untuk melakukan distribusi uang oleh Bank Indonesia. Untuk menjaga kelancaran distribusi uang, Bank Indonesia terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi seperti penyedia moda transportasi dan penyedia pengawalan dan pengamanan jalur distribusi.

Gambaran Umum Kebijakan Pengedaran Uang

Studi empiris menunjukkan bahwa volume uang tunai dalam komponen uang beredar di masyarakat masih merupakan bagian terbesar, yang digunakan untuk penyelesaian jenis-jenis transaksi pembayaran tertentu. Sebagai contoh, ratio jumlah uang tunai terhadap nilai total transaksi pembayaran yang terjadi di Kanada mencapai 35%-80%, di Thailand mencapai lebih dari 70%, dan di Inggris mencapai hampir 75%. Disamping untuk kebutuhan transaksi, masyarakat juga ingin memegang uang tunai karena integritas dari suatu mata uang antara lain tidak mudah terdepresiasi terhadap mata uang lainnya. Sementara bagi bank sentral, penggunaan uang kertas dan uang logam yang dimiliki negara merupakan suatu sumber pendapatan.

Secara umum, uang kartal di peredaran dikatakan sebagai autonomous liquidity factor. Permintaan uang oleh masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang sulit diduga perubahannya. Di samping itu, uang yang dipegang masyarakat berada di luar sistem perbankan sehingga sulit dikontrol oleh bank sentral secara langsung. Oleh karena itu, untuk memprediksikan berapa jumlah permintaan uang tunai oleh masyarakat dalam suatu periode sulit diperkirakan secara akurat. Untuk itu, bank sentral dibeberapa negara diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengelolaan uang.

Secara teori faktor-faktor utama yang dapat diidentifikasi sebagaifaktor yang mempengaruhi permintaan uang antara lain sebagai berikut:

  1. Kecepatan perputaran uang (Velocity of circulation)I
  2. Inflasie
  3. PertumbuhanProduk Domestik Bruto (PDB)K
  4. KondisiSistem Perbankan
  5. Pengaruh musiman


Kerangka Kebijakan Pengedaran Uang 

Berkaitan dengan kebijakan pengedaran uang, secara umum arah dan tujuan kebijakan pengedaran uang adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang (uang kertas dan uang logam) dalam jumlah nominal yang cukup, menjaga kualitas uang layak edar, dan menanggulangi tindakan pemalsuan uang. Sebagaimana dikemukakan oleh Antti Heinone (2003), ada dua sasaran strategis dari kebijakan pengedaran uang, yaitu (1) menjaga kelancaran dan ketersediaan uang tunai secara efisien (Ensuring a smooth and efficient supply of cash) dan (2) memelihara integritas mata uang (Maintaining the integrity of the currency). Kebijakan pengedaran uang tidak hanya menyangkut aktivitas pengadaan dan distribusi uang, tetapi juga kegiatan yang berkaitan dengan kualitas dan penggunaan uang sehingga masyarakat memiliki kebanggaan untuk menggunakan mata uangnya sendiri.

Dalam rangka mencapai sasaran strategis sebagaimana dikemukakan di atas, langkah-langkah operasional perlu dirumuskan dalam kerangka kebijakan pengedaran uang yang menjadi acuan bagi lembaga atau badan yang ditunjuk sebagai otoritas pengelola pengedaran uang. Untuk pencapaian sasaran mengenai kelancaran dan ketersediaan uang yang efisien maka langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain sebagaiberikut:

1) Penetapan jumlah uang yang dibutuhkan dalam perekonomian. 

Jumlah uang yang diedarkan harus disesuaikan dengan kebutuhan perekonomian. Apabila jumlah uang yang diedarkan lebih kecil dari kebutuhan maka akan menghambat kelancaran transaksi yang berdampak pada terganggunya kegiatan produksi dan investasi. Sebaliknya, apabila uang yang diedarkan melebihi kebutuhan, maka akan mengakibatkan naiknya harga-harga.

2) Pemetaan wilayah pengedaran uang.

Dalam rangka pengelolaan pengedaran uang, letak dan kharakteristik suatu daerah perlu dipertimbangkan. Daerah yang sulit dijangkau oleh alat angkutan biasanya membutuhkan stok uang yang lebih besar. Di samping itu, ada juga daerah yang memiliki kharakteristik khusus, misalnya lebih senang menggunakan uang seri atau pecahan tertentu.

3) Perhitungan jumlah uang lusuh/rusak.

Perhitungan jumlah uang lusuh/rusak merupakan faktor penting yang harus diperhitungkan dalam membuat rencana pencetakan uang.

4) Penyediaan stok uang yang optimal.

Perhitungan stok uang yang perlu dipelihara tidak hanya didasarkan pada kebutuhan pada kondisi normal, tetapi juga perlu dipertimbangkan kondisi darurat dan perlunya stok uang yang setiap saat harus tersedia.





Sumber acuan materi:

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://ipief.umy.ac.id/wp-content/uploads/2020/02/13.-Kebijakan-Pengedaran-Uang.pdf&ved=2ahUKEwje2ZuAi531AhViS2wGHRneDLMQFnoECBkQAQ&usg=AOvVaw2r3AOSBqAaTQMvNfDy3fI_


Mengenal Pendalaman Pasar Keuangan

Pengembangan dan pendalaman pasar keuangan telah menunjukkan perkembangan yang positif.

Sebagai upaya reformasi struktural untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia memberikan perhatian khusus untuk upaya pendalaman pasar keuangan bersama-sama dengan otoritas terkait. Berbagai instrumen di pasar uang dan valas menunjukkan progres yang positif, meskipun sedikit tertahan selama pandemi Covid-19. Rata-rata volume transaksi di pasar uang antarbank (PUAB) Rupiah meningkat dari sebesar Rp11,7 triliun per hari pada 2016 hingga mencapai Rp19,0 triliun per hari pada 2019, meski melambat menjadi sebesar Rp9,6 triliun per hari pada 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19. Volume transaksi valas relatif stabil dikisaran 5,5 miliar dolar AS per hari pada tahun 2018 dan 2019, dan tetap terjaga dikisaran 4,7 miliar dolar AS per hari pada 2020, terutama ditopang oleh kenaikan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF). Penurunan volume transaksi valas tersebut selaras dengan penurunan PDB dalam valas, terutama komponen ekspor-impor barang dan jasa yang diprakirakan terkontraksi sekitar 15% pada 2020. Pendalaman pasar keuangan juga ditunjukkan pada perkembangan jumlah penerbitan instrumen surat berharga jangka pendek yang baik pada 2020, terutama surat berharga korporasi (SBK) dan sertifikat deposito.

Apa Itu Pasar?

Pasar dalam ilmu ekonomi adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi ekonomi. Pasar tidak menunjuk pada lokasi atau tempat tertentu, karena pasar tidak mempunyai batas geografis. Dalam hal ini, pasar merujuk pada semua kegiatan penawaran dan permintaan untuk tenaga kerja, modal, surat berharga, dan uang.


Fungsi Pasar

1. Sarana Distribusi

Sebagai sarana distribusi, pasar berfungsi untuk memperlancar proses penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen.

2. Menetapkan Nilai

Pasar akan menetapkan harga suatu barang atau jasa tertentu sesuai dengan permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar yang telah disepakati oleh produsen dan konsumen. 

3. Sarana Promosi

Pasar juga bisa dimanfaatkan sebagai tempat bagi produsen untuk memasarkan hasil produksi mereka kepada calon konsumen (pembeli). 


Jenis-jenis Pasar

1. Pasar Barang (Output)

Pasar barang adalah pasar yang memperjualbelikan barang dan jasa yang merupakan output (hasil) dari kegiatan produksi. Pasar output memiliki dua struktur, yaitu:

Pasar Persaingan Sempurna

Pasar persaingan sempurna seringkali disebut sebagai bentuk struktur pasar yang paling ideal. Pasar persaingan sempurna memiliki banyak pembeli dan penjual sehingga harga pasar tidak dapat dipengaruhi oleh perseorangan.

Pasar Persaingan Tidak Sempurna

Pasar persaingan tidak sempurna adalah saat satu atau beberapa ciri-ciri pasar persaingan sempurna tidak terpenuhi. Bentuk-bentuk pasar persaingan tidak sempurna yaitu pasar monopoli, oligopoli, pasar persaingan monopolisitik, pasar monopsoni, dan pasar oligopsoni.

2. Pasar Sumber Daya (Input)

Pasar input adalah pasar yang memperjualbelikan faktor produksi yang dibutuhkan oleh produsen. Permintaan akan sumber daya atau faktor produksi ini hadir dari pihak produsen sebagai modal untuk memproduksi barang dan jasa. Faktor produksi dalam pasar input yaitu pasar sumber daya alam, pasar sumber daya manusia (tenaga kerja), pasar sumber daya modal, dan pasar sumber daya kewirausahaan.


Kebijakan Pendalaman Pasar Keuangan

Kebijakan pendalaman pasar keuangan diarahkan pada upaya peningkatan peran pasar keuangan dalam mendukung kesinambungan pertumbuhan ekonomi. Hal ini ditempuh karena pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman, akan dapat mendorong pasar keuangan berperan maksimal dalam mendukung pembiayaan ekonomi. Dengan karakteristik pasar keuangan yang dalam dan likuid, maka alokasi modal akan lebih efisien sehingga dapat menjadi basis bagi pertambahan sumber pembiayaan ekonomi yang baru. Karakteristik pasar keuangan tersebut yang ditambah dengan inklusif dan aman, juga dapat meredam tekanan (shocks) bila terjadi gejolak di pasar keuangan. Secara keseluruhan, variasi instrumen pasar baik untuk pembiayaan maupun pengelolaan risiko dalam pembiayaan jangka panjang, serta investor yang beragam akan berkontribusi positif dalam memberikan alternatif sumber pembiayaan ekonomi. Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan melalui Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FK-PPPK) telah menyusun Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) guna mempercepat pendalaman pasar keuangan.

Strategi nasional menjadi komitmen bersama ketiga otoritas untuk mengoptimalkan peran pasar keuangan sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Selaras dengan SN-PPPK, kebijakan pendalaman pasar keuangan Bank Indonesia pada 2018 difokuskan pada upaya peningkatan efisiensi pasar uang dan pasar valas guna turut mendorong pembiayaan jangka panjang sebagai sumber pembiayaan ekonomi. Beberapa strategi yang ditempuh ialah pengembangan instrumen untuk penguatan aktivitas penggunaan lindung nilai, pengelolaan likuiditas/sumber pendanaan jangka pendek, serta penguatan kredibilitas pasar. Kebijakan juga ditempuh untuk mendukung pengembangan investasi jangka panjang di pasar modal. Selain itu, penguatan peran pasar keuangan turut ditempuh melalui perluasan inovasi instrumen untuk pembiayaan proyek infrastruktur. Strategi kebijakan Bank Indonesia tersebut senantiasa dikoordinasikan dengan OJK dan Kementerian Keuangan dalam FK-PPPK.

1. Menyusun Strategi Nasional 

Strategi nasional menjadi komitmen bersama ketiga otoritas untuk mencapai pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman. Strategi pengembangan pasar keuangan dalam SN-PPPK disusun untuk mengoptimalkan peran pasar keuangan sebagai sumber pembiayaan pembangunan, dengan turut mendorong pembentukan struktur pasar yang dapat mendukung stabilitas sistem keuangan. Struktur pasar ini yang diharapkan dapat menjadikan: (i) pasar keuangan mampu menyediakan alternatif sumber pembiayaan dan investasi bagi pelaku usaha dan masyarakat; (ii) pasar keuangan yang berjalan efisien dan aman; dan (iii) pasar keuangan yang dapat memfasilitasi mitigasi risiko bagi para pelaku pasar.

2. Mendorong Pembiayaan melalui Efisiensi

Kebijakan pendalaman pasar keuangan Bank Indonesia pada 2018 untuk mendorong pembiayaan ekonomi diarahkan melalui upaya peningkatan efisiensi pasar uang dan pasar valuta asing (valas). Arah kebijakan ditempuh karena pasar uang dan pasar valas yang efisien akan memberikan kondisi yang kondusif bagi pelaku pasar dan pelaku usaha untuk mendapatkan dan/atau mengelola dana/likuiditas jangka pendek serta untuk memenuhi kebutuhan akan pertukaran dana valas. 

3. Mempercepat Pendalaman Pasar Modal

Kebijakan mempercepat pendalaman pasar modal ditempuh melalui pendalaman pada pasar surat berharga negara (SBN) dan pasar obligasi korporasi, serta peningkatan efisiensi pasar saham. Pendalaman pasar SBN dilakukan melalui penguatan basis investor domestik, dengan tetap mendorong peningkatan likuiditas surat utang negara (SUN) untuk mendukung pembentukan risk-free yield curve. Pendalaman obligasi korporasi dilakukan dengan memperkuat segmen pasar pemodal profesional. Sementara itu, peningkatan efisiensi di pasar saham dilakukan melalui percepatan siklus penyelesaian transaksi.

4. Memperluas Inovasi Pembiayaan Infrastruktur 

Kebijakan memperluas inovasi pembiayaan infrastruktur difokuskan pada upaya mendorong peran swasta dalam pembiayaan, memperkaya inovasi instrumen pembiayaan, serta mempercepat pembiayaan melalui program pendampingan dan fasilitasi. Peningkatan peran swasta diperlukan mempertimbangkan kebutuhan dana yang sangat besar untuk pembangunan infrastruktur yakni sekitar 5.519 triliun Rupiah. 

Arah Pengembangan Pasar Keuangan 

Pengembangan pasar keuangan dilakukan untuk memperkuat efektifitas kebijakan moneter, mendorong stabilitas sistem keuangan sekaligus sebagai sumber pembiayaan pembangunan.



Sumber acuan materi:

https://kamus.tokopedia.com/p/pasar/

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Documents/7_LPI2020_BAB5.pdf&ved=2ahUKEwjHnrbz_Zz1AhW7UGwGHewFC7AQFnoECAUQAQ&usg=AOvVaw3bk9bHb-D0UHNDb6NcZteV

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Documents/8_LPI2018_BAB%25206.pdf&ved=2ahUKEwjHnrbz_Zz1AhW7UGwGHewFC7AQFnoECAQQAQ&usg=AOvVaw2WBCG09TFSLApJGa-gFvW5

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.ini.id/uploads/images/image_750x_5c18ff6eda332.pdf&ved=2ahUKEwjHnrbz_Zz1AhW7UGwGHewFC7AQFnoECBcQAQ&usg=AOvVaw1zV8Xvu0BCe1bx1PKw6HLK




Kebijakan Moneter

 BI: Kebijakan moneter pada 2022 akan fokus kepada stabilitas Bank Indonesia (BI) akan mengarahkan kebijakan moneter pada 2022 kepada stabil...